Tax Amnesty Bagian Kecil dari Reformasi Pajak
13-05-2016 /
KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI M. Sarmuji berpendapat pengampunan pajak merupakan bagian kecil dari reformasi pajak. Oleh sebab itu dia menganjurkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak sebaiknya dibarengi dengan perbaikan sistem perpajakan.
"Dibarengi dengan perbaikan sistem perpajakan. Kalau bisa dibarengi dengan tax reform, tax amnesty tidak berdiri sendiri, tax amnesty hanya bagian kecil dari tax reform," ujar Sarmuji menyarankan, hal demikian disampaikannya saat diwawancarai belum lama ini di Gedung Nusantara I DPR.
Dewan dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, pengampunan pajak tidak bisa dengan serta merta mengabaikan penegakan hukum. Jika memang perlu diberikan sanksi bagi para pengingkar pajak, seharusnya dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terutama setelah semua hal itu dilakukan, semua penegakan hukum dilakukan, pemberian sanksi dilakukan. Kalau memang perlu diberikan sanksi, baru kita pikirkan tax amnesty," papar Sarmuji.
Dewan dari dapil Jawa Timur VI ini juga mengatakan, jika reformasi perpajakan didahulukan maka akan memberi jaminan kepada para wajib pajak, bahwa sistem perpajakan di Indonesia berlaku adil.
"Karena untuk orang yang mau diampuni pajak, melakukan repatriasi ke dalam negeri, meraka juga harus yakin bahwa sistem perpajakan yang ada itu fair adil bagi pembayar pajak. Bukan sistem yang kacau, petugas pajaknya sewengan-sewenang misalkan," sergah Sarmuji.
Dia juga berargumen, pengampunan pajak tidak bisa dilakukan secara berulang-ulang, terlebih lagi berdekatan tahunnya. "Tax Amanesty itu dilakukan satu generasi sekali cukup. Satu generasi itu berapa tahun, ya barangkali dua puluh lima tahunan. Tapi waktunya jangan ditentukan. Dua pulu lima sampai tiga puluh lima tahun, dengan segala konsekuensinya," harap Sarmuji.
Dia mengakui pengampunan pajak bagi DPR sebenarnya dilematis. Karena, meski DPR dihadapkan pada tujuan baik yang sudah ditentukan pemerintah, yakni terjadinya repatriasi modal. Namun ada pertanyan besar, apakah betul pengampunan pajak sungguh-sungguh akan menyebabkan pemulangan kembali modal besar-besaran ke dalam negeri.
"Yang dikahwatirkan dari tax amnesty ini merusak sitem perpajakan. Karena orang menunggu nunggu, nanti toh ada tax manesty," ungkap Sarmuji dengan rasa khawatir. (eko/foto:arif/od)